Kekeliruan Fatwa Dalam Kasus Kontemporer (Nawâzil)
KEKELIRUAN FATWA DALAM KASUS KONTEMPORER (NAWAZIL) [1]
Allah Azza wa Jalla menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah Azza wa Jalla memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Azza wa Jalla ciptakan generasi Sahabat dan Tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan bertafaqquh fiddîn (belajar ilmu agama). Allah Azza wa Jalla berfirman:
كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitâb dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. [Ali Imrân/3:79]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [at-Taubah/9:122]
Dalam ayat yang mulia ini Allah Azza wa Jalla membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama. Hal ini agar kaum Muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka dalam permasalahan kontemporer (nawâzil) yang terjadi di kalangan kaum Muslimin, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [an-Nahl/16:43]
SYARAT BERFATWA DALAM NAWAZIL
Tidak dipungkiri lagi ijtihâd para Ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (Nawâzil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (Nawâzil) sangat banyak dan terus bermunculan . Namun tentunya, yang bisa berbicara untuk memutuskan permasalahan ini hanyalah para ulama yang memenuhi syarat, di antaranya:
1. Seorang mujtahid (ahli ijtihad/memiliki kemampuan untuk berijtihad –red), walaupun bukan mujtahid mutlak dan hanya bisa berijtihad dalam sebagian bidang ilmu.
2. Harus memiliki gambaran jelas dan pemahaman yang benar terhadap permasalahan yang akan dijadikan sebagai obyek ijtihdya.
3. Dalam menetapkan hukum, dia bersandar pada dalil syari yang mu’tabar (yang dibenarkan).
BEBERAPA KEKELIRUAN FATWA YANG SERING DITEMUI DALAM KASUS KONTEMPORER
Para Ulama yang berfatwa dalam masalah Nawâzil terkadang keliru walaupun secara kuantitas tiga syarat di atas sudah terpenuhi. Kekeliruan tersebut bertingkat-tingkat, tidak sama, ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawâzil:
1. Menetapkan hukum pada suatu kasus yang terdiri dari beberapa permasalahan berdasarkan hukum asal dari masing-masing permasalahan pembenruk kasus tersebut tanpa melihat bagaimana hukumnya ketika maslah-masalah itu digabung.
Sebagai contoh adalah jual beli murâbahah [2]. Jual beli yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wâkalah (perwakilan), akad Muwâ’adah bisy-Syirâ’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murâbahah adalah akad yang shahîh.
Inilah yang disampaikan orang yang mensahkan jual beli ini, tanpa menengok kepada pengertian yang muncul apabila ketiga akad itu disatukan..
Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini tersusun dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan hanyalah rekayasa riba. Di mana penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan profit (bunga). Demikian juga pembeli ingin meminjam dari bank dengan bunga. Barang tersebut hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah.
Contoh lainnya adalah fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (finance leasing), ketika menyatakan sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai’) atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa-menyewa) selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada seorangpun yang mampu mencegah pemilik barang beraktifitas dalam barang miliknya dengan jual beli atau dihibahkan.
Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya. Tetapi hanya memberikan peringatan tentang pentingnya mengkompromikan antara melihat kepada permasalahan menyeluruh (an-Nazhar al-Kulli al-Ijmâli) dengan melihat permasalahan secara rinci (an-nazhar al-Juz’i at-tafshîli) ketika hendak menetapkan satu hukum pada sebuah nawazil. Juga hendak menjelaskan bahwa membatasi hanya dengan salah satu sisi tinjauan saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.
Sudah menjadi kewajiban seorang ulama ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakekatnya serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.
2. Berkelit dari Realita.
Banyak mufti yang apabila ditanya tentang masalah kontemporer, dia menjawab dengan menerangkan hukum masalah tersebut dari sisi hukum asal, kemudian menyampaikan syarat-syarat hukumnya. Padahal pada kenyataannya syarat tersebut sangat sulit dilaksanakan.
Sebagai contoh: sebagian mufti (ahli fatwa) ketika ditanya tentang hukum financial leasing (al-Ijârah al-Muntahiyah bit-Tamlîk) menjawab bahwa itu boleh. Tetapi penanya melanjutkan lagi bahwa mereka mengharuskan asuransi. Maka sang mufti menjawab : kamu jangan setuju dengan asuransinya; ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat.
Mufti ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktek. Semua financial leasing (ijârah al-muntahiyah bit-Tamlîk) dalam praktek ternyata berisi asuransi.
Semestinya ia menjelaskan , financial leasing dengan syarat mengikuti asuransi itu boleh atau tidak? Kemudian setelah itu dia bisa memberikan penjelasan tambahan bahwa financial leasing itu boleh dilakukan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Dilanjutkan dengan penjabaran syarat-syarat tersebut, Bila syarat-syarat tersebut dilanggar maka hukumnya begini dan begitu.
Contoh lain: seorang ditanya tentang hukum kompetisi sepak bola, lalu dia menjawab bahwa pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila terdapat hal-hal yang dilarang syari’t.
Perhatikanlah jawaban ini, tidak sesuai dengan pertanyaannya. Pertanyaan penanya tersebut tidak lepas dari kenyataan yang terlihat di lapangan. Kompetisi ini tidak lepas dari berbagai pelanggaran syari’at seperti membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Hal-hal ini jelas bertentangan dengan maqâshid syari’at (tujuan syariat) dari banyak sisi.
Kemudian juga, si penanya tidak menanyakan hukum asal. Seandainya si penanya menanyakan hukum asal, maka si mufti seharusnya mengingatkan si penanya tentang realita yang terjadi di lapangan setelah menjelaskan hukum asalnya.
Kesimpulannya, seorang mufti sebaiknya tidak menjawab dengan cara di atas dan berusaha untuk memperhatikan dua perkara:
a. Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
b. Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk lain dari yang telah ada dan akan ada.
Fatwa yang memenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku.
3. Permasalahan istilah dan bahasa yang umum.
Merupakan satu keniscayaan ketika hendak menetapkan hukum terhadap satu masalah kontemporer untuk melihat hakekat permaslahannya, tidak silau dengan nama-nama atau pun istilahnya. Karena hukum syara’ hanya berhubungan dengan hakekat dan pengertian, bukan kepada lafadz dan susunan kata.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bermain dengan istilah-istilah agama menjadi fenomena pada banyak transaksi-transaksi yang tidak benar dewasa ini. Buktinya, bila melihat seluruh transaksi yang muncul dari bank-bank syari’at atau konvensional, tidak akan ada pelayanan yang menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini semua menunjukkan seluruh transaksi tersebut bukan ribawi?
Perhatikanlah pula pengorbanan dan keberanian yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimn Palestina yang lemah saat berhadapan dengan orang-orang Yahudi, musuh kaum Muslimin. Sebagian mereka menamakannya ‘amaliyah istisyhadiyyah (usaha untuk mendapatkan mati syahid –re), sementara orang lain menamainya dengan ‘amaliyah intihariyyah (perbuatan bunuh diri –red). Padahal setiap penamaan memiliki makna tersendiri. Yang menjadi problem dalam pemberian nama yaitu ketika tidak peduli dengan makna dan kandungan nama itu. Tidak logis, kalau kita menghukumi perbuatan diatas dengan hukum haram sementara pada saat yang sama kita menamainya dengan ‘amaliyah istisyhadiyyah. Sebaliknya, bagaimana bisa perbuatan itu dihukumi sesuai dengan syari’at, sementara dia digelari ‘amaliyah intihariyyah.
Kaedah baku dan standar dalam hal ini adalah sedapat mungkin menggunakan nama-nama syar’i dalam penamaan seluruh perkara. Namun bila ada permasalahan yang baru dan tidak ada nama yang syar’I untuknya, maka wajib menamainya dengan nama yang dikenal secara bahasa, yang pas dan yang menunjukkan hakekat permasalahan tersebut.
4. Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawâzil.
Ini termasuk kesalahan karena hakekat nawâzil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran. Perubahan ini terkadang merubah hakekat nawâzil secara keseluruhan dari hakekat sebelumnya. Meski terjadi perubahan, namun istilah nawazil tetap melekat pada keduanya, baik sebelum ataupun setelah terjadi perubahan.
Memberikan fatwa hanya berdasarkan gambaran pertama dari suatu permasalahan pada suatu kejadian akan melahirkan tashawwur (gambaran) yang keliru dan kesalahan dalam memahaminya (miss understanding).
Kalau demikian, orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna, sudah seharusnya terus meng-update informasi tentangnya. Khususnya pada zaman ini, dimana perubahan itu begitu cepat terjadi.
Sudah dimaklumi bahwa sebuah fatwa bisa berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang mufti memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya, serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.
Untuk itu, kewajiban mufti dalam urusan kontemporer ini adalah menjelaskan bentuk masalahnya dan hukumnya serta memberikan batasan hukum terhadap masalahnya secara khusus, serta memperhatikan sumber hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.
Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahmân bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam salah satu fatwanya. Beliau rahimahullah menyampaikan bahwa sebagian Ulama terdahulu telah berfatwa bahwa seorang wanita apabila meninggal dunia dalam keadaan mengandung bayi yang masih hidup, maka dilarang membedah perutnya untuk mengeluarkan bayinya. Karena ini termasuk al-mutslah (merusak jenazah/mayat). Kemudian beliau rahimahullah memberikan komentar: “Namun pada masa-masa terakhir ini, ilmu bedah telah berkembang pesat dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap al-mutslah. Mereka bisa melakukannya terhadap orang yang masih hidup dengan keridhaan dan keinginan terhadap aneka ragam pengobatan. Sehingga saya cenderung seandainya para ahli fikih terdahulu menyaksikan keadaan ini tentu mereka akan memperbolehkan membedah perut orang hamil, dengan sebab keberadaan bayinya masih hidup dan demi mengeluarannya. Khususnya bila masa hamil sudah usai dan diketahui atau besar kemungkinan bayinya akan bisa diselamatkan”.
Setelah menyampaikan kecenderungan beliau rahimahullah, syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di rahimahullah mengatakan : “al-mutslah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk melarang tindakan ini menunjukkan asumsi ini “[3]
5. Cenderung mempermudah dan meringankan fatwa, tanpa melihat kepada maqâshid syari’at.
Anggapan mereka bahwa inilah yang paling sesuai dengan keadaan manusia di zaman ini. Karena (kebanyakan –red) manusia saat ini tidak lagi berpegang teguh dengan hukum-hukum agama dan sibuk dengan gemerlap kehidupan. Untuk itu, harus dilakukan pendekatan agama kepada mereka yang berjiwa lemah dan yang lainnya, supaya mereka bisa menerima dan mencari hukum-hukum syara’. Ini upaya yang wajib dilakukan. Namun pendapat yang memberikan kemudahan tersebut harus memiliki dasar yang kuat yang menopangnya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih yang diikuti.
Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang membolehkan seorang wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram.[4]
6. Kecenderungan untuk memperberat dan melarang tanpa memperhatikan maqashid syari’at.
Dengan asumsi in lebi hati-hati dan cocok dengan keadaan sebagian kaum Muslimin yang sering meremehkan dan tidak mau melaksanakan tugas-tugas syari’at. Terkadang sikap meremehkan ini pada akhirnya bisa menyeret seseorang meninggalkan aturan-aturan agama sama sekali.
Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang menyatakan tidak boleh melempar jumrah di malam hari, juga fatwa yang menyatakan bahwa bayi tabung hukumnya haram secara mutlak.
7. Berhujjah hanya dengan fatwa Jamâ`i dan menjadikannya tanpa merasa butuh dengan yang lain.
Yang dimaksud dengan fatwa` Jamâ`i adalah semua fatwa dan ketetapan ataupun penjelasan dikeluarkan oleh sebagian al-Majâmi’ (konferensi) dan lajnah ilmiyah. Tetapi terkain dengan hal ini, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan:
a. Fatwa yang bersumber dari banyak Ulama lebih pantas untuk diterima dibandingkan fatwa perorangan.
b. Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas Ulama namun masih ada Ulama yang menyelisihinya dengan masalah Ijmâ’. Juga harus diketahui bahwa fatwa jama’i tidak sampai pada martabat ijmâ’ , baik dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.
c. Kelemahan fatwa secara berjama`ah yaitu terkadang fatwa itu muncul karena tekanan fihak tertentu dan biasanya tidak memiliki sarana informasi yang memadai.
d. Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-Majma’) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab tidak semua Ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.
e. Di antara ide yang sering dilontarkan yaitu ide pembentukan perkumpulan para Ulama dunia yang independen, tidak berada di bawah satu kekuatan atau satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan mempelajari dan meneliti masalah-masalah kontemporer yang terjadi di tengah umat dengan tanpa tekanan dari fihak manapun.
8. Berhujjah dengan fatwa perorangan, mengamalkannya serta pasrah kepadanya.
Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-Iftâ` al-Fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang Ulama.
Tetapi dalam hal in ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan:
a. Fatwa perorangan adalah penyempurna dan sekaligus unsur pembentuk fatwa kelompok (al-Iftâ al-Jamâ’i).
b. Kebenaran terkadang ada pada satu individu bukan pada mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah diakui oleh syara’ dan nyata.
c. Sebagian fatwa mufti tidak dianggap. Karena, terkenal suka meremehkan suatu permasalahan dan mengikuti hawa nafsu.
d. Pendapat seorang mufti atau lebih, kadang tersiarkan dan tersebar luas hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas, padahal sebenarnya tidak demikian.
Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diangkat dar kitab Fikih Nawazil 1/68-77 karya Muhammad Husain al-Jizani oleh Ustadz Kholid Syamhudi
[2]. Lihat Rubrik Fikih Majalah As-Sunnah Edisi 03 Tahun XII
[3]. Fatawa as-Sa’diyah hlm 189-190
[4]. Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya, jika kita melihat kepadatan jama’ah haji yang sangat beresiko menimbulkan berbagai bahaya bagi sebagian jama’ah haji bahkan bisa menyebabkan kematian. Khususnya bagi mereka yang lemah seperti jompo, orang sakit dan wanita. Dengan cara pandang ini, kalau ingin memberikan kemudahan bagi kaum wanita mestinya mereka dilarang berhaji tanpa ada mahram yang menjaga mereka.
Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram akan mengakibatkan berkurangnya kepadatan dan memperkecil jumlah jama’ah haji?
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3462-kekeliruan-fatwa-dalam-kasus-kontemporer-nawazil.html